PALANGKA RAYA – Berkas perkara kasus penembakan terhadap warga di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang melibatkan Brigadir AKS, mantan anggota Polresta Palangka Raya, serta sopirnya MH, kini telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 12 Februari 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan bahwa dalam pelimpahan tahap II ini, pihak kejaksaan menambahkan pasal baru, yang didasarkan pada hasil rekonstruksi kasus tersebut.
“Penambahan pasal tersebut berdasarkan hasil rekonstruksi. Saya melihat adanya peristiwa lain, dalam petunjuk itu, ada Pasal yang perlu disangkakan yaitu Pasal 181 tentang tindak pidana menyembunyikan mayat atau mengaburkan kematian Terhadap keduanya,” ujar Dwinanto.
Selain itu, MH dikenakan Pasal tambahan yakni disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 yaitu pencurian biasa yang tidak mengakibatkan kematian.
“Penambahan pasal ini untuk memastikan tindak pidana yang dilakukan tidak lepas dan tepat sasaran. Namun, penerapan pasal ini tetap bergantung pada fakta yang terungkap dalam persidangan,” tambahnya.
Brigadir AKS dikenakan tambahan Pasal 339 KUHP karena ada unsur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Menurut JPU, dalam fakta kasus ini, setelah pembunuhan terjadi, kendaraan korban juga dibawa kabur, sehingga pasal tersebut diterapkan.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini dilakukan pemisahan berkas perkara. Pemisahan ini karena adanya peran yang berbeda dari kedua tersangka serta adanya pertimbangan dari MH yang menjadi JC dari LPSK sebagai saksi pelaku.
Usai tahap II, kedua tersangka akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
“Saya akan koordinasi dengan Kepala Rutan untuk keduanya ini dipisahkan tempat penahanannya di sel dalam Rutan agar keduanya tidak bertemu dan tidak mengganggu jalannya persidangan nantinya,” ungkapnya.
Menanggapi penambahan pasal tersebut, kuasa hukum MH, Parlin B. Hutabarat, menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan dalam persidangan nantinya.
“Kita akan lihat di persidangan nanti agar semuanya terang, pasal mana yang paling memenuhi unsur dalam kasus ini,” kata Parlin.
Sementara itu, kuasa hukum AKS, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan penambahan pasal tersebut. Menurutnya, pasalnya yang disangkakan itu masih berkaitan dengan pasal sebelumnya.
“Jadi menurut kami itu sah-sah saja. Kalau untuk pembuktian sidang klien kami dari awal sudah mengakui perbuatannya, hanya saja jangan melimpahkan semua kesalahan ke dia,” kata Halim.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang pria berinisial BA di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada 6 Desember 2024. BA merupakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
BA diketahui ditembak mati oleh AKS di Jalan Tjilik Riwut Km 38, arah Palangka Raya-Kasongan, pada 27 November 2024. Setelah itu, jenazah BA dibuang di lahan sawit di Katingan dan ditemukan 10 hari kemudian.
Kasus ini juga menyeret MH, yang merupakan sopir AKS. MH diduga turut membantu membuang jenazah BA. Namun, MH akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya pada 12 Desember 2024.
Berkat laporan tersebut, MH yang merupakan saksi kunci kasus tersebut kini mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator dari LPSK pada 16 Januari 2025.
Polda Kalteng menetapkan AKS dan MH sebagai tersangka pada 16 Desember 2024. Selain itu, AKS juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
(Syauqi)












