Ketua Koperasi yang Tak Ditahan Ancam Ambil Langkah

JIMMY/BERITASAMPIT - Drs Akhmad Taufik SH. MH. M.Pd Kuasa Terdakwa Basrie Durani.

SAMPIT – Basrie Durani terdakwa kasus tindak pidana penggelapan terhadap Sisa Hasil Kebun (SHK) anggota koperasi yang bermitra dengan PT Indah Utama (KIU), anak perusahaan Makin Grup, melalui kuasa hukumnya Drs Akhmad Taufik SH.MH.MPd berencana akan melakukan langkah .

Menurutnya, Nurdin sebagai pelapor di Polda statusnya sebagai anggota koperasi telah berakhir karena dikeluarkan sebagai anggota koperasi sejak 25 November 2018 silam.

“Saya sebagai kuasa Basrie juga akan mempidanakan Roby, karena melanggar UU ITE, dan akan menuntut balik saudara Nurdin secara perdata terhadap SHK yang sudah terbayar Desember tahun 2018-2021 agar dikembalikan semua kerugian Basrie,” tegas Taufik di Sampit, Rabu 12 Februari2025.

Menurutnya tuduhan Nurdin kepada Basrie yang merupakan Ketua Koperasi Plasma Kelapa Sawit Sinar Bahagia di Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, itu tidak benar dan tidak berdasar karena tidak menyertakan bukti-bukti kepada penyidik.

“Ada sejumlah dokumen penting yang bisa menjadi bukti untuk penyidik dalam menelaah laporan Nurdin, namun Nurdin tidak melampirkan bukti itu, berupa SK Bupati Nomor 70 Tahun 2008, Surat Keterangan Penyerahan yang ditandatangani oleh Hadran B Ketua Koperasi pada 25 November 2018, Surat Pengunduran Diri atas nama Saltol Mariam pada 21 November 2021 dan daftar kartu anggota koperasi Hadran B atau Nurdin yang keseluruhannya sudah terjual kepada orang lain,” bebernya.

Taufik menyebut bahwa pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Nurdin menyebut bahwa Nurdin terdaftar dalam anggota koperasi yang berjumlah 402 anggota sesuai Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 70 Tahun 2008.

Sedangkan menurut Taufik, Nurdin mengklaim ada sebanyak 23 kartu anggota yang belum dibayar oleh Ketua Koperasi.

baca juga ...  Klinik PT WNL Wakili Kalteng dalam Penghargaan Mitra Bakti Usaha

Dirinya menjelaskan bahwa Saltol Mariam Ibu Nurdin punya 16 kartu, namun 15 kartu atas nama orang lain dan tidak dikenal oleh Nurdin, dirinya juga memberikan tempo tiga hari untuk mereka agar meminta maaf pada Basrie.

Sebelumnya, Basrie Durani dilaporkan oleh Nurdin ke Polda Kalteng dalam dugaan tindak pidana penggelapan terhadap Sisa Hasil Kebun (SHK) anggota koperasi yang bermitra dengan PT Indah Utama (KIU), anak perusahaan Makin Grup.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Basri Durani melakukan pidana itu antara tahun 2022-2023.

Dalam hal kemitraan, perusahaan mengelola lahan milik Koperasi Sinar Bahagia dengan ketentuan bagi lahan 50:50 persen dan bagi hasil 65-35 persen.

Hingga disebut adanya laporan keuangan yang disampaikan saat Rapat Anggota Tahunan mengenai laporan terkait keuangan Koperasi Sinar Bahagia, tidak ditunjukkan secara transparan pada Anggota Koperasi Sinar Bahagia.

Kemudian, tahun 2022, terdakwa menerima uang SHK dari PT Indah Utama sebesar Rp5,36 miliar dalam bentuk cek karena yang selanjutnya dicairkan dan ditampung di rekeningnya, dikarenakan rekening atas nama Koperasi diblokir oleh pihak bank karena tidak melakukan pembayaran pajak saat ketua lama.

Selanjutnya diserahkan kepada penerima uang melalui transfer atau diberikan secara langsung. Harusnya uang itu ditampung dan dikirim melalui rekening koperasi.

Dalam perjalanannya, ada sejumlah anggota yang memiliki hak tidak dicairkan, termasuk Nurdin hingga mengakibatkannya alami kerugian sekitar Rp59,7 juta.

Sejak tingkat penyidikan, pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan dan di persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan, dengan dalih yang bersangkutan kooperatif.

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!