PALANGKA RAYA – Warga yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Kamis, 13 Februari 2025. Aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Koordinator aksi, Erko Mojra, menjelaskan bahwa unjuk rasa ini bertujuan mendesak agar laporan terkait pelanggaran hukum dan kode etik yang sudah diajukan pada 24 Januari 2025 segera ditindaklanjuti. Arton S. Dohong menambahkan bahwa pengajuan berkas ini mengikuti prosedur yang telah diatur setelah tahapan proses di tingkat daerah selesai.
Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah ketua lembaga, di antaranya Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Menteri HAM, Ketua PT Palangka Raya, dan Hakim Tinggi Pengawas Bidang pada PT Palangka Raya.
“Kami ingin laporan pelanggaran hukum serta kode etik dan perilaku oknum hakım yang merupakan Ketua PN Sampit ditindaklanjuti dengan tegas oleh Ketua PT Palangka Raya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Rabu 12 Februari 2025.
Erko menjelaskan, kasus ini bermula saat persidangan Perkara Perdata Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Spt pada 14 Januari 2025, yang beragenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, Nasrun, warga Desa Bangkal yang menjadi tergugat, meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim yang merupakan ketu PN untuk pergi ke toilet.
Namun, permintaan tersebut ditolak dengan pernyataan keras.
Nasrun merasa diperlakukan tidak adil, terutama karena pihak pengacara penggugat, PT Agro Indomas, selalu diizinkan ke toilet tanpa hambatan. Menurutnya, tindakan hakim menunjukkan keberpihakan dan diskriminasi dalam persidangan.
“Nasrun dan warga masyarakat yang hadir menjadi saksi dalam sidang itu menilai perilaku hakim memihak dan diskriminatif terhadap pihak yang sedang berperkara,” jelasnya.
Atas hal itu, Erko menilai, tindakan Ketua PN Sampit yang memimpin jalannya persidangan tersebut diduga melanggar kode etik dan juga melanggar HAM.
Untuk memperkuat laporan, Nasrun dan pihaknya mengaku memiliki bukti rekaman suara serta saksi-saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Mereka juga meminta agar rekaman CCTV di ruang sidang Cakra PN Sampit pada 14 Januari 2025 dibuka untuk mengungkap kebenaran.
“Hakim diduga melanggar 10 prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, termasuk berperilaku adil, jujur, mandiri, berintegritas, dan profesional,” tambahnya.
Oleh karena itu, masyarakat yang akan berunjuk rasa menuntut Ketua PT Palangka Raya dan Hakim Tinggi Pengawas Bidang PT Palangka Raya segera mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Ketua PN Sampit dari jabatannya.
“Kami meminta Ketua PT Palangka Raya untuk mencopot dan memproses dugaan pelanggaran kode etik Ketua PN Sampit. Kami meminta Ketua PN Sampit untuk tidak mengadili perkara sebelum proses PTDH dilakukan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Sampit, Firdaus Sodikin, menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya rencana aksi tersebut dan belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Saya baru mengetahui hal ini hari ini, dan untuk saat ini, saya tidak bisa memberikan pernyataan terkait hal tersebut,” ujar Firdaus.
(Syauqi)












