Kejati Kalteng Periksa Belasan Saksi Dugaan Korupsi Izin Tambang, Termasuk Mantan Bupati

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi pemeriksaan.

MUARA TEWEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) terus mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2009-2012.

Hingga kini, belasan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Kalteng, termasuk mantan Bupati periode 2008-2013 berinisial AY.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, bersama Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Eko Nugroho, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi masih berlangsung guna mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Bupati pada zaman itu (AY). Selain itu, kami juga memeriksa para pemohon izin yang tersebar di beberapa daerah, seperti , Jakarta, Samarinda, Surabaya, dan Malang,” ujar Eko, Kamis 13 Februari 2025.

Terkait pemeriksaan terhadap mantan bupati berinisial AY, Eko mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah dimintai keterangan sejak tahap penyelidikan belum lama ini.

Namun, dalam proses penyidikan, pemeriksaan terpaksa dilakukan di Jakarta karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk hadir di Kejati Kalteng.

“Pada tahap penyelidikan, beliau sudah diklarifikasi, dan saat penyidikan, kami juga sudah meminta keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta karena alasan ,” jelas Eko.

Penyidik Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di Ruangan Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten pada Selasa 11 Februari 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penerbitan IUP dan akan dijadikan alat bukti dalam kasus ini.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Saat ini, kami mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, serta akan meminta pendapat ahli dalam waktu dekat. Harapannya, dari alat bukti yang kami peroleh, dapat semakin memperjelas perkara ini dan mengidentifikasi siapa yang paling bertanggung jawab sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Eko.

baca juga ...  BNNP Sebut 4 Jaringan Besar Kuasai Peredaran Narkoba di Kalteng

Terkait dengan potensi kerugian negara, Kejati Kalteng masih menunggu hasil audit dari tim yang bertugas.

Eko menegaskan bahwa Kejati Kalteng akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Kami tidak akan membuat asumsi tanpa dasar. Semua langkah yang kami ambil berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan,” pungkasnya.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!