Pemprov Kalteng dan Kepolisian Perketat Pengawasan Angkutan Berat di Jalan Bukit Liti-Kuala Kurun

IST/BERITASAMPIT- Plt Sekda Kalteng, Katma F Dirun.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengawasi angkutan berat yang melintasi Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor: 500.11.1/06/2025 yang melarang angkutan barang tambang dan kehutanan melewati ruas jalan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Katma F. Dirun, menyatakan bahwa pengawasan akan melibatkan berbagai instansi terkait guna memastikan aturan tersebut dipatuhi.

“Ada (pengawasan) nanti teman-teman Dinas Perhubungan, PUPR bekerja sama dengan kepolisian,” ujar Katma, Kamis 13 Februari 2025.

Katma melanjutkan, saat ini tim pengawas sedang bersiap untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan lancar dan efektif. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang diterapkan masih bersifat preventif.

“Persiapan gerak, jika melanggar sanksinya kita masih dalam tindakan preventif,” tambahnya.

Katma menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengidentifikasi persoalan teknis terkait kondisi jalan.

“Kita stop dulu, kita mau mengidentifikasi persoalan secara teknis. Beban jalan itu terlalu tinggi kemudian daya dukung badan jalan yang harusnya maksimal 8 ton, ini masih kita pelajari. Makanya semua angkutan berat kita stop dulu,” tutupnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Kejati Kalteng dan BPN Teken MoU, Tingkatkan Penegakan Hukum Pertanahan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!