INGAT Masyarakat Tidak Boleh Melakukan Ilegal Fishing

IST/BERITASAMPIT - Personel Marnit Ditpolairud Polda Kalteng saat bersosialisasi dengan warga berkaitan dengan larangan ilegal fishing.

– Personel Marnit Kota , Ditpolairud Polda Kalteng selalu berupaya untuk mencegah adanya kegiatan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal, sebab dapat merusak ekosistem DAS Kahayan.

Dalam kegiatan ini, personel Marnit mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan ilegal fishing, seperti menyetrum ataupun meracun ikan agar DAS Kahayan  tetap terjaga kelestarian ekosistemnya.

Personel Marnit juga melarang keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal fishing karena sudah diatur dan dituangkan dalam Pasal 84 Ayat (1) undang-undang nomor 31 Tahun 2014 junto Pasal 100 huruf B, undang-undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra melalui Ka Marnit Palangkaraya Iptu Abri Badda Bachri mengatakan bahwa imbauan ini juga merupakan langkah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat tentang dampak negatif dari illegal fishing serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.

“Dalam memanfaatkan sumber daya perikanan masyarakat hendaknya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan agar sumber ikan dan ekosistem lingkungan dapat tetap terjaga kelestariannya,” ucapnya. (BS-01)

baca juga ...  Ribuan Peserta PBI JKN di Kalteng Dinonaktifkan, BPJS Jelaskan Penyebabnya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!