SAMPIT – Lembaga Bantuan dan Advokasi Hukum (Lembaphum) telah mengajukan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) dengan nomor 126/MPKDM/LBH-LEMBAPHUM/KTM/II/KT-2025. Surat tersebut berisi permintaan agar Kepala Desa Menjalin, Johansyah, dinonaktifkan sementara terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
“Kami sudah memberikan surat meminta Kepala DPMD Kotim untuk menonaktifkan Johansyah agar proses penyelidikan berjalan tanpa hambatan,” kata Ketua Lembaphum Dadi Furba, sebagai kuasa pendamping masyarakat Desa Menjalin, Jumat 14 Februari 2025.
Ia menyampaikan kasus ini sudah berproses di Polres Kotim, dan Lembaphum menekankan pentingnya transparansi dalam penyelidikan serta menghindari potensi intervensi dari terlapor.
Menurutnya, penonaktifan kepala desa sangat penting agar tidak ada intervensi terhadap saksi maupun bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik.
“Kami khawatir, jika masih menjabat, yang bersangkutan bisa memanfaatkan posisinya untuk menghambat penyelidikan,” tegasnya.
Mereka berharap Kepala DPMD segera mengambil tindakan sesuai harapan masyarakat.
Kades tersebut dilaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Menjalin sebesar Rp3 juta dengan dalih penyaluran ke beberapa keperluan, termasuk masjid, sekolah, TPA, serta bantuan bagi janda, lansia, dan anak yatim. Total dugaan penggelapan mencapai Rp180 juta.
(Nardi)












