PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah memulai pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Tahun 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan amanat undang-undang.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, mengungkapkan hal ini setelah menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2024 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, pada Senin, 17 Februari 2025.
Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung selama sekitar 25 hari, dengan fokus pada evaluasi laporan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin BPK setiap tahunnya untuk memastikan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan tata kelola keuangan dengan baik. Hasilnya nanti akan terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan dikeluarkan oleh BPK,” ujar Yuas.
Ia menegaskan bahwa proses ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Selain itu, BPK akan meminta data-data dari seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.
Yuas menekankan pentingnya kerja sama dari setiap perangkat daerah dalam memberikan data yang diminta agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kerja sama dari seluruh perangkat daerah sangat diperlukan. Inspektorat sebagai pengawas internal juga harus berperan aktif dalam mendukung kelancaran proses ini agar hasil pemeriksaan bisa lebih maksimal,” tambahnya.
Menurutnya, keterbukaan dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan BPK akan mempermudah identifikasi serta penyelesaian potensi permasalahan dalam pengelolaan anggaran.
Dengan adanya pemeriksaan ini, Pemprov Kalteng berharap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini telah diraih.
Hal ini menunjukkan bahwa laporan keuangan yang disusun memenuhi standar akuntansi pemerintahan dan telah dikelola dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Sya'ban)












