PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan Apel Pagi di Halaman Kantor Disdik Kalteng pada Senin, 17 Februari 2025.
Apel dipimpin oleh Kepala Bidang Pendidikan Khusus, Roslita, yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo.
Dalam sambutannya, Roslita mengumumkan perubahan nomenklatur dari Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) sebagai bagian dari kebijakan terbaru di bidang pendidikan inklusif.
Perubahan ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat di masyarakat terhadap pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
“Terdapat 31 sekolah di Kalteng yang sebelumnya berstatus SLB kini telah berganti nama menjadi Sekolah Khusus. Ini diharapkan dapat mengubah cara pandang masyarakat, sehingga lebih terbuka dalam memberikan akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” ujar Roslita.
Ia menambahkan, selama ini masih banyak orang tua yang merasa ragu atau enggan menyekolahkan anak mereka ke SLB karena anggapan tertentu.
Dengan perubahan nomenklatur ini, diharapkan masyarakat lebih menerima keberadaan sekolah tersebut sebagai bagian dari sistem pendidikan inklusif.
Meskipun terjadi perubahan nama, konsep serta fungsi sekolah tersebut tetap sama, yakni memberikan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus agar mereka mendapatkan hak pendidikan yang setara dengan anak-anak lainnya.
Disdik Kalteng berkomitmen terus melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat, termasuk tenaga pendidik dan orang tua, agar perubahan ini dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Kalimantan Tengah.
(Sya'ban)












