DLH Kalteng Terapkan Amdalnet untuk Pelestarian Lingkungan dan Kemudahan Investasi

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris DLH , Noor Halim.

– Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) (Kalteng), Noor Halim mengatakan, sejak bulan Agustus 2021, Amdainet telah terintegrasi dengan OSS-RBA khusus untuk layanan penerbitan Persetujuan Lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang secara otomatis terintegrasi dengan NIB untuk kegiatan resiko rendah, serta Persetujuan Lingkungan berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) otomatis untuk kegiatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Resiko Menengah Rendah.

“Penggunaan Amdalnet sebagai pendukung dalam proses Persetujuan Lingkungan secara digital menjadikan prosesnya menjadi lebih mudah, lebih cepat, transparan dan akuntabel,” ucapnya, Senin 17 Februari 2025.

Selain itu, proses persetujuan Lingkungan telah dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diiringi dengan pembinaan, pengawasan, serta pengembangan lebih lanjut dalam pelaksanaanya.

“Pembangunan sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet menjadi satu keharusan sebagai tulang punggung proses Persetujuan Lingkungan, yang mana sangat diperlukan oleh seluruh pemrakarsa dengan rencana usaha dan/kegiatan untuk tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi, dimana Persetujuan Lingkungan menjadi salah satu persyaratan dasar dalam pemenuhan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah,” tambahnya.

Integrasi Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet dengan OSS-RBA merupakan wujud reformasi birokrasi pemerintah (baik pusat maupun daerah) dalam memberikan kemudahan investasi bagi para pelaku usaha dalam pengurusan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah, dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian guna menjamin pemenuhan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.

baca juga ...  Gubernur Kalteng Jenguk Kadis ESDM Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun di Rutan Palangka Raya

“Hal tersebut selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan,” lanjutnya.

Pengetahuan terkait proses Persetujuan Lingkungan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet, dalam rangka mendukung percepatan Perizinan Berusaha khususnya di Provinsi , tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan.

“Pelatihan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet Lingkup Provinsi Tahun 2025″ resmi di BUKA. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan dapat mencapai tujuannya dalam rangka mendukung percepatan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah untuk proses Persetujuan Lingkungan selanjutnya,” ungkapnya.

(yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!