Penggerebekan Narkotika di : Dua Pelaku Ditangkap, Sabu dan Senjata Api Disita

IST/BERITASAMPIT - Kedua pelaku yang berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan senjata api rakitan.

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 15.15 WIB, dua pelaku berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan senjata api rakitan.

Kapolres AKBP Han's Itta Papahit melalui Kasat Resnarkoba Polres , Iptu Dwi Tri Yanto, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari hasil tes urine terhadap beberapa karyawan PT MKA/ATM yang terbukti positif mengonsumsi narkotika. Setelah diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pelaku, yaitu MA (38) dan AS (34), yang tinggal di kawasan PT ATM/MKA Katayang Estate Blok K, Gantung Pengayuh, Kecamatan Tengah, Kabupaten .

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres segera bergerak cepat. Tepat pada pukul 15.15 WIB, penggerebekan dilakukan di kediaman pelaku. Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:

15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,90 gram,

1 dompet warna krem bertuliskan “KALUAIBOLO”,

4 bendel plastik klip kosong,

Uang tunai sebesar Rp 900.000 yang diduga hasil transaksi narkotika,

1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih,

1 pucuk senjata api rakitan beserta 2 butir amunisi tajam,

1 tas warna hitam bertuliskan “SPORT”,

1 unit handphone Vivo Y17s warna forest green.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres untuk menjalani proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 132 Ayat (1), yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

baca juga ...  Satpol PP Kabupaten Seruyan Lakukan Pengamanan Tabliq Akbar dalam Rangka Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H

Tak hanya itu, kepolisian juga akan menyelidiki lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan dalam penggerebekan. Koordinasi dengan Satuan Reserse (Sat Reskrim) akan dilakukan guna menindaklanjuti kasus senjata ilegal tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres , Iptu Dwi Tri Yanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri sumber pasokan narkotika ini dan kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredarannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen Polres dalam memerangi peredaran narkotika dan senjata ilegal di wilayah hukumnya. Dengan langkah tegas ini, diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dan keamanan masyarakat Kabupaten tetap terjaga.

(ASY)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!