NANGA BULIK – Aksi licik seorang buruh serabutan di Kabupaten Lamandau, Dediy Saputro (35), berakhir di tangan polisi setelah menipu agen BRILink dengan uang palsu. Dediy menggunakan uang mainan yang dibelinya secara online untuk melakukan transaksi ilegal.
Menurut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Dediy membeli uang mainan senilai Rp19 juta hanya dengan harga Rp130 ribu melalui aplikasi online. Uang tersebut kemudian digunakan untuk transaksi transfer di agen BRILink.
Aksi penipuannya terjadi pada Kamis 13 Februari 2025 di sebuah ruko milik orang tua korban di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Dengan modus pura-pura melakukan top-up dana dalam jumlah besar, Dediy berhasil memperdaya agen BRILink sebelum akhirnya ditangkap di Sukamara.
“Pelaku datang dan meminta top-up dana Rp26 juta. Namun, korban hanya bisa mentransfer Rp19 juta. Setelah transaksi selesai, pelaku langsung kabur meninggalkan plastik berisi uang palsu,” jelas AKBP Bronto.
Korban baru sadar telah ditipu setelah memeriksa uang yang ditinggalkan Dediy. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Dediy di Pangkalan Bun sebelum akhirnya membawanya ke Sukamara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Ada kemungkinan pelaku tidak beraksi sendiri dan terhubung dengan jaringan lain,” tambah Kapolres.
Saat ini, Dediy telah diamankan di Mapolres Lamandau. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik agen BRILink, untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan semacam ini.
(Andre)












