NANGA BULIK – Demi memenuhi keinginan membeli iPhone untuk sang istri, Dediy Saputro (35), seorang buruh di Kabupaten Lamandau, nekat mengedarkan uang palsu. Aksi nekatnya terbongkar saat ia bertransaksi di ATM Pangkalan Bun dan langsung diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, mengungkapkan bahwa pelaku membeli uang palsu senilai Rp19 juta melalui e-commerce dengan harga miring. “Pelaku terdesak kebutuhan ekonomi dan akhirnya memilih jalan pintas ini,” ujar Kapolres.
Modus yang digunakan adalah berpura-pura memiliki uang asli untuk ditukar melalui agen BRILink.
“Pelaku meminta korban melakukan transfer, lalu kabur meninggalkan plastik berisi uang palsu,” jelas AKBP Bronto.
Polisi melacak rekening yang digunakan dan menemukan pemiliknya berasal dari Desa Laman Baru, Kabupaten Sukamara.
“Saat pelaku menarik uang di ATM Pangkalan Bun, kami langsung mengamankannya. Dalam dompetnya masih ditemukan sisa uang palsu,” tambahnya.
Kapolres mengimbau masyarakat lebih waspada dalam transaksi tunai.
“Selalu cek keaslian uang yang diterima, terutama jika seseorang membawa uang dalam jumlah besar dengan cara yang mencurigakan, selalu mengutamakan 3D” tegasnya.
(Andre)












