Pemkab Kotim Terapkan Aplikasi i-Personal untuk Tingkatkan Disiplin ASN

NARDI/BERITASAMPIT - Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timur (Pemkab Kotim) mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan aplikasi i-Personal untuk pencatatan kehadiran secara elektronik.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/1090/BKPSDM.PKAP/2025 tentang Pelaksanaan Perekaman Kehadiran dan Apel Pegawai ASN.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol menyatakan bahwa penerapan aplikasi ini bertujuan meningkatkan disiplin ASN serta memastikan kepatuhan terhadap jam kerja dan kewajiban apel pagi.

“Kebijakan ini diambil untuk menjamin kelancaran tugas kedinasan, meningkatkan kinerja organisasi, serta menjaga kualitas pelayanan publik. ASN wajib melakukan perekaman kehadiran saat masuk dan pulang kerja,” ujar Sanggul, Jumat 21 Februari 2025.

ASN yang tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ketidakhadiran dalam apel pagi juga berdampak pada pengurangan TPP sebesar 0,5 persen per kegiatan.

Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini, ASN diwajibkan memperbarui aplikasi i-Personal ke versi terbaru paling lambat 1 April 2025 melalui tautan resmi yang disediakan pemerintah daerah. Jika tidak diperbarui sebelum batas waktu, ASN tidak dapat merekam kehadiran dan dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Setiap perekaman kehadiran harus disertai swafoto yang akan diverifikasi oleh atasan langsung. Jika ditemukan manipulasi, seperti penggunaan foto orang lain atau gambar yang tidak jelas, kehadiran dianggap tidak sah.

ASN yang tidak merekam kehadiran atau absen dalam apel pagi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Atasan langsung bertanggung jawab memverifikasi data kehadiran bawahan dan melaporkannya melalui aplikasi e-Presensi sebelum tanggal 10 setiap bulan.

Pemkab Kotim berharap kebijakan ini dapat meningkatkan disiplin ASN dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Bagi pegawai yang bertugas di daerah tanpa akses internet atau listrik, perekaman kehadiran tetap bisa dilakukan secara offline dan harus diunggah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” tambahnya. (nardi)

baca juga ...  Sampit Trade Festival 2025 Jadi Peluang UMKM Kotim untuk Bangkit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!