MK Tolak Gugatan Hendra-Budiman, Rizky-Hamid Sah Jadi Bupati 2025

IST/BERITASAMPIT - Mahkamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia.

NANGA BULIK – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kemenangan pasangan Rizky-Hamid dalam 2024 dengan menolak gugatan Hendra Lesmana-Budiman. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin 24 Februari 2025 sore.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan sekitar pukul 17.23 WIB.

Majelis hakim menilai bahwa dalil pelanggaran yang diajukan oleh Hendra-Budiman, termasuk dugaan kesalahan dalam penulisan hasil suara dan ketidaknetralan penyelenggara, tidak terbukti secara meyakinkan.

Hakim MK Asrul Sani menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua bukti dan keterangan saksi. Hasilnya, MK menyimpulkan bahwa keberatan yang diajukan pemohon tidak cukup kuat.

“Seluruh saksi, termasuk saksi dari pemohon, telah menandatangani hasil di tingkat TPS. Itu berarti mereka setuju dengan hasil perolehan suara yang sekarang dipersoalkan,” ujar Asrul Sani dalam sidang.

Sebelumnya, pasangan Hendra-Budiman menggugat hasil 2024 dengan alasan ada indikasi kecurangan. Namun, setelah diteliti, MK menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menjalankan putusan MK. Plh Ketua KPU , Shabirin, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat.

“Kami meyakini bahwa putusan MK adalah yang terbaik. Karena itu, kami siap menerima dan melaksanakan keputusan ini,” kata Shabirin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) evaluasi 2024, Senin pagi.

Dengan putusan ini, pasangan Rizki Aditya-Hamid dipastikan tetap menjadi pemenang 2024. Sementara itu, kubu Hendra-Budiman belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK ini.

(Andre)

baca juga ...  Petugas Damkar Lamandau Evakuasi Ular Sanca di Plafon Rumah Warga
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!