PANGKALAN BUN – Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui subdit gakkum melakukan rapat pembentukan jaringan informasi terkait destructive fishing bersama perangkat Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra mewakil Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menyebutkan pembentukan tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Kehadiran perangkat desa dalam kegiatan ini menunjukkan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan, khususnya di perairan DAS Arut Desa Tanjung Putri,” katanya dalam rilis resminya, Selasa 25 Februari 2025.
Dijelaskan polisi berpangkat komisaris besar polisi itu bahwa pembentukan jaringan informasi terkait destructive fishing sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak.
Destructive fishing sendiri mencakup aktivitas seperti penggunaan bom ikan, racun, setrum, serta alat tangkap yang merusak ekosistem laut.
Dony menegaskan, dengan adanya jaringan informasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam memberikan laporan terkait aktivitas destructive fishing, sehingga tindakan preventif maupun represif dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.
“Dengan adanya jaringan informasi ini, diharapkan personel Ditpolairud dapat bertindak lebih cepat dalam menangani kasus destructive fishing, sehingga ekosistem laut maupun sungai tetap terjaga dan keberlanjutan sumber daya ikan bisa dipertahankan,” bebernya.
Dalam rapat pembentukan itu, selain personel Ditpolairud Polda Kalteng, juga ikut terlibat langsung Kepala Desa Tanjung Putri Eli Safitri serta masyarakat di desa tersebut.(BS-01).












