Geger! Tiga Pria di Perusahaan Sawit Dibekuk Polisi Gara-Gara Jualan Sabu

IST/BERITASAMPIT- Tiga orang pria yang telah diamankan oleh polres Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Suasana di Blok 257 PT Mustika Sembuluh, Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, mendadak heboh! Tiga pria yang diduga menjadi pengedar narkoba, yakni ABP (28), AP (32), dan MAP (24), tak berkutik saat digerebek polisi pada Senin, 24 Februari 2025.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah ABP terjaring razia yang dilakukan oleh kepolisian bersama petugas satpam. Dari situlah benang merah peredaran sabu di kawasan perkebunan sawit ini mulai terurai.

“Saat itu petugas kepolisian dari Kotim dan serta petugas satpam perusahaan melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan dan razia ABP menemukan barang yang diduga adalah narkoba jenis sabu,” kata Suherman, Kamis 26 Febuari 2025.

Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung mendatangi lokasi dimana ABP telah diamankan oleh petugas kepolisian beserta barang bukti yang telah diamankan.

“Saat kami datang tersangka sudah diamankan dan saat di kami periksa ia membawa sebanyak 6 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga adalah sabu dengan berat sekitar 1,55 gram,” katanya.

Suherman mengatakan, barang tersebut ditemukan di dalam helm sebanyak 2 bungkus dan 4 bungkus lainnya berada di balik casing handphone miliknya.

Tak hanya disitu saja, setelah petugas melakukan interogasi terhadap ABP, 4 bungkus yang dibawanya akan diserahkan kepada AP dan 2 bungkus lainnya akan diserahkan kepada MAP.

Selanjutnya, kepolisian melakukan penelusuran terhadapa dua orang tersangka yang telah disebut oleh ABP dan saat ditemukan keduanya memberikan keterangan yang sama dengan apa yang telah di sampaikan oleh ABP. Sehingga keduanya langsung ditahan oleh aparat kepolisian.

“Saat ini ketiganya berada di Mapolres Kotim untuk dilakukan proses lebih lanjut, pasal yang kami sangkakan adalah pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” bebrnya.

baca juga ...  Klinik Terapung Ditpolairud Polda Kalteng Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Mentaya

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 1,55 gram, satu unit sepeda motor N-MAx, satu buah helm, dua unit handphone, dan satu casing handphone.

(Oktavianto)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!