Pengedar Sabu di Dibekuk Polisi, 9,85 Gram Sabu Diamankan

IST/BERITASAMPIT- Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polresta .

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial Ir (48). Pria tersebut ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Lewu Tatau I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta , Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Polisi pun segera merespons dan melakukan penggerebekan, yang berujung pada penemuan 9,85 gram sabu sebagai barang bukti.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya, Kamis 27 Februari 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 9,85 gram, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan uang tunai Rp500 ribu.

Saat ini, pria yang telah ditetapkan tersangka tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polresta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Gubernur Kalteng Tinjau Sport Center di Kobar, Minta Persiapan Porprov 2026 Dimatangkan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!