PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi terkait regulasi serta mekanisme penetapan perubahan harga patokan penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk penerapan opsen pajak MBLB.
Kegiatan yang berlangsung di aula Dinas ESDM Kalteng Kamis 27 Februari 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor pertambangan terhadap kebijakan terbaru yang diterapkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Ir. Vent Christway, dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Syaripudin, menekankan bahwa pemanfaatan potensi sumber daya alam harus dilakukan secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalimantan Tengah memiliki potensi mineral bukan logam dan batuan yang sangat besar. Jika dikelola dengan baik, potensi ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta meningkatkan PAD, tentunya dengan tetap memperhatikan aspek konservasi dan lingkungan,”ucapnya.
Penerapan opsen pajak MBLB sejalan dengan misi Gubernur Kalimantan Tengah dalam memperkuat ekonomi daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pertambangan.
“Ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk memungut opsen pajak guna mendukung pendapatan daerah,”tambahnya.
Opsen pajak MBLB sendiri adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah provinsi di atas pajak pokok MBLB yang telah dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Pajak ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas pertambangan, serta mendorong ekstensifikasi pajak daerah guna meningkatkan penerimaan bagi Kalimantan Tengah.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha di sektor pertambangan semakin memahami regulasi yang berlaku, sehingga penerapan pajak MBLB dapat berjalan dengan baik, transparan, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.(yud)












