PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) menggelar sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Kota Palangka Raya, Kamis 27 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Sosialisasi difokuskan pada masyarakat dan pelaku usaha, terutama PKL yang memanfaatkan trotoar tidak sesuai fungsinya. Dalam beberapa waktu terakhir, penggunaan jalur pedestrian untuk berjualan menjadi perhatian karena mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu, Satpol PP berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.
Koordinator kegiatan, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kalteng, Septidya Khairunisa Putri, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat, pelaku usaha, dan PKL tentang pentingnya menaati Perda.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan bersama. Hal ini juga menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi Masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Yamtono, menambahkan bahwa kesadaran kolektif sangat diperlukan agar upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bisa terwujud.
“Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung upaya ini demi kenyamanan bersama,” katanya.
Dalam sosialisasi ini, Satpol PP juga memberikan informasi mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar Perda tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang publik. Selain itu, sosialisasi ini juga mencakup penjelasan mengenai alternatif lokasi bagi PKL yang ingin berjualan tanpa mengganggu pejalan kaki.
Kegiatan ini dilakukan secara langsung atau tatap muka, dengan tujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan PKL dapat mengetahui secara langsung apa saja yang mereka langgar dalam Perda tersebut.
Selain itu, juga dijelaskan mengenai sanksi yang akan dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban umum dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan nyaman bagi semua.
(Syauqi)












