Puruk Cahu – Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/56 yang mengatur operasional tempat hiburan, restoran, dan usaha sejenis demi menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang berpuasa.
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan yang diberlakukan selama Ramadan. “Kebijakan ini bukan semata soal aturan, tapi bentuk nyata penghormatan kita terhadap saudara-saudara Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya, Sabtu (1/03).
Dalam edaran tersebut, tempat hiburan seperti karaoke dan biliar diwajibkan tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari menjelang hingga dua hari setelah Idulfitri. Sementara itu, diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi sepanjang Ramadan. Restoran dan kafe pun tidak diperbolehkan menjual minuman keras selama bulan suci.
Tak hanya itu, usaha kuliner yang tetap buka juga dianjurkan untuk beroperasi secara tertutup agar tidak mencederai suasana ibadah. “Mari kita ciptakan Ramadan yang damai, tertib, dan penuh toleransi. Hormati mereka yang berpuasa dengan menjaga etika bersama,” tambah Dina.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha bisa bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan di Murung Raya.












