Jaga Harmoni Ramadan, Pemkab Tegaskan Aturan Tempat dan Kuliner

IST/BERITASAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah.

Puruk Cahu – Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/56 yang mengatur operasional tempat , restoran, dan usaha sejenis demi menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang berpuasa.

Wakil Ketua I , Dina Maulidah, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan yang diberlakukan selama Ramadan. “Kebijakan ini bukan semata soal aturan, tapi bentuk nyata penghormatan kita terhadap saudara-saudara Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya, Sabtu (1/03).

Dalam edaran tersebut, tempat seperti karaoke dan biliar diwajibkan tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari menjelang hingga dua hari setelah Idulfitri. Sementara itu, diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi sepanjang Ramadan. Restoran dan kafe pun tidak diperbolehkan menjual minuman keras selama bulan suci.

Tak hanya itu, usaha kuliner yang tetap buka juga dianjurkan untuk beroperasi secara tertutup agar tidak mencederai suasana ibadah. “Mari kita ciptakan Ramadan yang damai, tertib, dan penuh toleransi. Hormati mereka yang berpuasa dengan menjaga etika bersama,” tambah Dina.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha bisa bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan di .

baca juga ...  Respons Cepat Pemkab Mura Dapat Apresiasi, Jalan Rusak di Muara Laung Akhirnya Diperbaiki
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!