SAMPIT – Aksi nekat seorang pria berinisial W (30) asal Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berakhir di kantor polisi. Ia kedapatan mencuri balok kayu milik Pendy Wardani (31) dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Kejadian ini terungkap saat Pendy mendengar suara balok kayu jatuh di atas aspal di Jalan H.M. Arsyad. Merasa curiga, ia segera keluar untuk memeriksa dan mendapati W tengah menaikkan balok kayu ke atas gerobak yang ditarik oleh motornya.
“Saya mengetahui peristiwa itu setelah mendengar adanya suara balok jatuh di atas aspal di depan rumah saya, kemudian saat dilihat ternyata pelaku W sedang menaikan balok kayu milik saya ke atas gerobak miliknya,” ungkap Pendy, Sabtu 1 Maret 2025.
Setelah menyaksikan kejadian tersebut, pelapor dengan sigap merekam aksi terlapor W sebagai bukti kuat atas insiden yang terjadi. Rekaman ini diharapkan dapat memperjelas kronologi peristiwa dan menjadi bukti pendukung dalam proses selanjutnya.
“Saya juga sempat merekam aksi pelaku sebagai bukti kuat untuk melaporkan W ke Polisi,” singkatnya.”
Meski aksi pencurian yang dilakukan oleh W berhasil digagalkan, Pendy Wardani, selaku korban, tetap memilih melaporkannya ke Polres Kotim. Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Menurut Pendy, W selama ini kerap meresahkan warga dengan kebiasaannya mencuri, sehingga langkah hukum dianggap perlu agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami sangat resah dengan tabiat buruk W ini yang sering mencuri di lingkungan kami.
Dengan bukti-bukti yang ada saya telah melaporkan pelaku ke Polres Kotim agar dapat diproses secara hukum,” imbuhnya.
Tepat pada Jumat, 28 Februari 2025, dini hari pukul 02.00 WIB, menjadi momen yang tak terlupakan bagi pelaku berinisial W. Ia tak bisa lagi mengelak dari perbuatannya setelah pelapor mengantongi bukti kuat yang mengungkap perbuatannya.
“Saya melaporkan pelaku ini dengan pasal percobaan pencurian, dan telah ditangani,” bebernya.
(Sattar)












