SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, memberikan peringatan tegas kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik agar mematuhi masa kontrak sesuai aturan.
Dalam acara pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Kotim, Senin 4 Maret 2025, Halikinnor menegaskan bahwa setiap ASN dan PPPK wajib menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, yang paling menjadi sorotan adalah larangan bagi PPPK yang baru menerima SK untuk mengajukan pindah tugas selama dua tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada lagi yang coba-coba untuk mengajukan permohonan pindah tugas selama dua tahun kedepan, jika nantinya kami temukan otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir,” tegasnya.
Bupati Halikinnor menegaskan pentingnya profesionalisme bagi para ASN dan PPPK yang telah menerima SK pengangkatan. Ia meminta agar mereka tidak hanya sekadar menjalankan tugas, tetapi benar-benar memaksimalkan kinerja di instansi masing-masing demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Bekerja dengan lebih baik lagi, karena evaluasi kinerja akan menjadi bahan pertimbangan diangkat sebagai PNS dan bagi PPPK sebagai dasar diperpanjang atau tidaknya perjanjian kerja,” pintanya.
Dengan diserahkannya SK tahap pertama, kini para CPNS dan PPPK yang lolos seleksi tahun anggaran 2024 resmi menjadi bagian dari ASN di wilayah Kotim.
“Tinggal kita sama-sama memberikan pelayanan dan edukasi terbaik untuk Kotim dan negara,” pungkasnya.
(Sattar)












