PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara semakin mencengangkan. Negara berpotensi mengalami kerugian fantastis, mencapai Rp120 miliar akibat penerbitan izin yang diduga melanggar aturan.
Berdasarkan perhitungan awal ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), nilai kerugian negara berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp120 miliar. Namun, angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa IUP yang diterbitkan oleh Bupati Barito Utara periode 2009-2012 tidak melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Seharusnya penerbitan IUP dilakukan melalui lelang WIUP agar negara mendapatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun, dalam kasus ini, izin diterbitkan dengan cara yang melanggar aturan, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah,” ujar Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu 5 Maret 2025.
Kejati Kalteng telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni A (mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara), DD (mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum), dan I (Direktur Utama PT. Pagun Taka).
Menurut Wahyudi, skema korupsi ini dilakukan dengan mengajukan Pencadangan Wilayah Pertambangan sebagai cara menghindari lelang WIUP.
SK Bupati yang diterbitkan pun diberi tanggal mundur (back date) sebelum UU No. 4 Tahun 2009 berlaku, agar tetap bisa digunakan sebagai dasar penerbitan IUP tanpa lelang.
“Faktanya, setelah undang-undang ini berlaku, kepala daerah sudah tidak berwenang mengeluarkan IUP. Tapi dengan rekayasa back date, mereka tetap menerbitkan izin tanpa mekanisme yang sah, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Hingga kini, Kejati Kalteng masih menunggu hasil audit BPKP untuk menetapkan besaran pasti kerugian negara.
Namun, Wahyudi menegaskan bahwa angka Rp120 miliar adalah estimasi berdasarkan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara dari proses lelang WIUP dalam periode 2009-2012.
Sementara itu, mantan Bupati Barito Utara periode tersebut juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, meski kondisinya saat ini sedang sakit stroke di Jakarta.
Namun, karena kondisi kesehatannya, pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga.
“Beliau dalam keadaan sakit stroke di Jakarta, tidak bisa berbicara. Sebagai gantinya, kami telah meminta keterangan dari keluarganya,” ungkap Wahyudi.
Kejati Kalteng masih terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
“Nanti kita lihat dari hasil pendalaman ini, bisa jadi ada penambahan tersangka,” katanya.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sya'ban)












