SAMPIT – Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD dalam bentuk patroli dan pengawasan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Patroli ini bertujuan untuk mencegah dan menindak praktik destructive fishing, yaitu metode penangkapan ikan yang merusak ekosistem perairan, seperti penggunaan bahan peledak (bom ikan), racun, atau setrum listrik.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs Djoko Poerwanto melalui Dirpolairud Kombes Pol. Dony Eka Putra menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ditpolairud dalam menjaga kelestarian sumber daya perairan dan menegakkan hukum terkait perikanan.
“Didalam setiap patroli, petugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan perairan serta sanksi hukum bagi pelaku destructive fishing,” ucap Kombespol Dony, Kamis 6 Maret 2025.
Ia menambahkan upaya yang dilakukan oleh pihaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah praktik ilegal yang merugikan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya ikan di perairan DAS Mentaya.(BS-01)












