PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat apresiasi dari Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan atas keberhasilannya dalam melaksanakan penugasan proses persetujuan lingkungan. Keberhasilan ini sesuai dengan amanat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2024.
Penugasan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perizinan berusaha yang lebih efektif dan terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
DLH Kalimantan Tengah dinilai telah menjalankan persetujuan lingkungan dengan baik melalui sistem Amdalnet. Selain itu, DLH juga telah memperbarui status proses layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DLH Kalimantan Tengah, Joni Harta, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen dan kerja sama semua pihak dalam memastikan proses persetujuan lingkungan berjalan transparan dan akuntabel.
”Kami berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan yang efektif dan sesuai regulasi. Dengan sistem Amdalnet, proses persetujuan lingkungan menjadi lebih terstruktur, sehingga setiap tahapan dapat dipantau dengan lebih baik,” ucapnya.
Salah satu bentuk implementasi dari penugasan ini adalah proses penilaian terhadap berbagai permohonan kegiatan usaha di Kalimantan Tengah.
“Beberapa kegiatan yang telah melalui proses penilaian antara lain, Rencana Pengembangan Kegiatan Pertambangan Batubara di Desa Bintang Ninggi II dan Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara oleh PT Hamparan Karunia,” ungkapnya. (yud)












