PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Pasalnya, banyak perusahaan tambang yang menikmati hasil eksploitasi alam tetapi abai dalam tanggung jawab mereka untuk merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehab DAS saya punya datanya,” kata Bambang, Rabu 5 Maret 2025.
Menurutnya, rehabilitasi DAS merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan tambang yang mengeksploitasi sumber daya alam di Kalteng. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban tersebut, ia meminta agar aktivitas mereka dihentikan.
“Apabila perusahaan itu tidak melakukan rehab DAS saya tegaskan hentikan aktivitas mereka. Karena rehab DAS kewajiban mereka untuk kembalikan reboisasi alam di kalteng. Bukan hanya mengexplore aja,” tegasnya.
Bambang menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, sejumlah perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS beroperasi di wilayah DAS Kahayan dan Barito.
“Saya punya datanya, saya akan memanggil mereka (perusahaan) ayo selesaikan. Kalau tidak lebih baik mereka tidak usah beroperasi di Kalteng. Karena rehab DAS itu wajib bagi perushaan tambang yang mengeruk hasil alam Kalteng,” katanya.
Selain itu, Bambang menyoroti peran Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan rehabilitasi DAS. Ia menilai lembaga tersebut kurang tegas dalam menjalankan tugasnya.
“BPDAS juga harus bersikap tegas sebagai supervisi dalam hal rehab DAS. Saya lihat BPDAS juga berjalan sendiri kok,” kata Bambang.
Menurutnya, kewajiban rehabilitasi DAS telah diatur dalam regulasi yang harus diawasi oleh BPDAS Kahayan dan Barito. Namun, ia menilai pengawasan yang dilakukan masih lemah.
“Jadi kewajiban rehab DAS wajib dan ada aturan yang di supervisi oleh BPDAS Kahayan dan Barito,” pungkasnya.
(Syauqi)












