PALANGKA RAYA – Maraknya perusahaan besar swasta (PBS) yang merambah lahan di luar izin resmi memicu perhatian serius dari DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan bahwa praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
“Banyak perusahaan-perusahasan di kita (Kalteng) ini melakukan pelanggaran yaitu merambah, membuka lahan yang bukan kewenangan mereka, yang bukan izin mereka,” ujarnya, Rabu 5 Maret 2025.
Bambang juga mengingatkan PBS agar transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan lahan. Menurutnya, pihaknya memiliki data lengkap terkait izin Hak Guna Usaha (HGU), peta, serta citra satelit yang dapat digunakan untuk mengungkap pelanggaran.
“Saya juga ingatkan kepada PBS, kalau bicara soal data saya juga punya data tentang peta, Izin HGU dan citra satelit dari mereka,” tambahnya.
Bambang menambahkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan surat yang menolak banyak usulan pemutihan lahan oleh perusahaan. Oleh karena itu, ia menilai perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi tegas.
“Jadi seharusnya, mereka (perusahaan didenda jadi pidana. Nah ini kita coba rapikan, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(Syauqi)












