Awas Penipuan Mengatasnamakan Media Online beritasampit.com

ilustrasi Kang Maman

Penulis: Maman Wiharja (Wartawan senior – beritasampit.com)

Oknum yang mengaku wartawan (wartawan abal-abal), kini semakin marak di Kabupaten (Kobar). Ironisnya maraknya oknum wartawan abal-abal ini  diwarnai aksi penipuan, dengan modus mencatut nama sejumlah Media Online. Salah satunya Media Online beritasampit.com, namanya dicatut untuk minta sumbangan ke sejumlah pengusaha.

Hal ini terungkap ketika salah seorang wartawan Anggota PWI Kobar saat berkumpul pada acara Buka Puasa Anggota PWI Kobar dan yang digelar PT. Astra Agro Lestari Tbk, Kamis 6 Maret 2025.

“Betul kang, saya diberi tahu oleh kenalan saya pengusaha yang menanyakan siapa wartawan dari media online beritasampit.com di Kabupaten Kobar. Saya jawab Kang Maman Wiharja, yang juga Kepala Bironya di Kobar. Sepengetahuan saya Kang Maman, tidak pernah meminta-minta sumbangan atas nama Media Online beritasampit.com,“ kata salah seorang wartawan Anggota PWI Kobar, yang minta kepada penulis namanya tidak dipublikasikan.

Mendengar laporan itu penulis cukup terkejut, karena selama 8 tahun lebih belum pernah penulis baik mengatasnamakan pribdi atau media beritasampit.com meminta  sumbangan ke sejumlah pengusaha, apalagi ke Pemerintah.

Menurut teman penulis, penipuan dengan mencatut nama-nama media sudah cukup lama berlangsung. Modusnya operandinya, si oknum wartawan abal-abal melihat dulu hari, tanggal, bulan dan tahun berdirinya media Online.

Selanjutnya si oknum wartawan abal-abal keliling mendatangi sejumlah pengusaha meminta sumbangan dengan dalih, akan menggelar syukuran HUT media tersebut.

Dalam hal ini, penulis selaku Kepala Biro beritasampit.com di (Kobar) menghimbau kepada para pengusaha di Kabupaten Kobar, agar menolak kepada oknum yang mengaku wartawan yang meminta sumbangan dengan meangatasnamakan beritasampit.com. Bila perlu langsung tangkap dan serahkan ke polisi melalui Polsek terdekat.

baca juga ...  Pemakaman Hj. Yustina Ujang Iskandar Dipenuhi Pelayat

Diketahui, kasus praktek meminta sumbangan mencatut nama orang lain atau perusahaan orang lain untuk kepentingan  diri sendiri, seperti ditulis Ferry Pangaribuan Jumat, 02 Februari 2024 di Media Online Kementerian Keuangan, masuk dalam kategori tindak pidana penipuan. Penjelasan pasal 492 UU 1/2023 (Pasal 378 KUHP).

Pasal 492 UU 1/2023 dijelaskan bahwa penipuan adalah tindak pidana terhadap harta benda, sedangkan tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain.

Dalam KUHP – UU 1/2024 Pasal 378. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 492 : Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.(*)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!