Petunjuk Jaksa Tak Dipenuhi, Tersangka Kasus Penganiayaan Ansyori Muslim Dibebaskan!

IST/BERITASAMPIT - Tersangka SASARP alias Aa bersama keluarga dan tim hukumnya dijemput dari penahanan Polsek Katapang.

SAMPIT –  Tersangka SASARP alias Aa dalam kasus penganiayaan Ansyori Muslim dibebaskan dari tahanan Polsek Mentawa Baru Ketapang Timur (Kotim) pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pembebasan ini setelah masa penahanan habis dan perkara ini tidak bisa dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P21) oleh penuntut umum lantaran beberapa petunjuk jaksa tidak dipenuhi oleh penyidik.

Kuasa tersangka yakni Parlin Silitonga menyampaikan pembebasan tersebut dilakukan setelah masa penahanan selama 60 hari berakhir sejak 6 Januari hingga 6 Maret 2025.

“Setelah 60 hari ditahan, akhirnya klien kami dikeluarkan karena berdasarkan ketentuan undang-undang, masa penahanannya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang,” kata Parlin yang juga Ketua DPC Peradi Bersatu Kotim.

Dirinya menyebutkan apalagi ketahui bahwa ternyata BAP jelas di rekayasa dan saksi-saksi fakta yang berada langsung di TKP dan melihat malah tidak periksa.

Saat gelar perkara khusus mereka terkejut ketika mengetahui bahwa keterangan saksi kunci dari korban ternyata memberikan keterangan yang isinya hampir sama dengan saksi kunci dari pihak tersangka karena saksi kunci dari pihak tersangka saat itu melintas di TKP saat korban di pukuli oleh salah satu saksi dalam kasus ini.

Parlin selaku kuasa juga sudah mendaftarkan saksi kunci ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

“Karena kami tidak mau kecolongan lagi seperti dua saksi sebelumnya yang akhirnya di intimidasi oleh sejumlah oknum untuk tidak memberikan kesaksian dan membuka fakta yang di terjadi di malam Jumat 7 November 2024,” ujarnya.

Ia menegaskan karena tidak mungkin saksi Ac hanya memikirkan dan merekayasa BAP kasus seperti ini kalau tidak ada pihak pihak yang ikut membantu.

baca juga ...  Ditpolairud Kalteng Gencarkan Imbauan Bahaya Narkoba di Pesisir Sungai Mentaya

“Kami hanya ingin membuka benang kusut dalam kasus ini agar kematian korban tidak sia-sia dan bisa menemukan siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya

Dalam kasus ini Aa dijadikan sebagai tersangka karena atas keterangan sejumlah saksi melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia pada 15 November 2024 di Jalan Suprapto dan depan terminal Patih Rumbih, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Timur

Namun keterangan sejumlah saksi seperti Gusti Julio Iskandar alias Acos, Rendy Kurniawan Putra alias Gendut dan Adya Nugraha alias Inu itu dibantah oleh tersangka yang mengaku tidak terlibat dalam penganiayaan terhadap korban.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!