SAMPIT – Sekitar 3798,9 hektare lahan milik PT Agro Bukit disita oleh tim satgas penertiban kawasan hutan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penyitaan ini merupakan tindaklanjut atas penertiban areal perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Ada sekitar 3.000 hektare lebih lahan PT agro Bukit yang disita,” kata salah satu sumber yang ikut dalam penyitaan itu, Jumat 7 Maret 2025.
Sebelumnya juga tim telah menyita ribuan hektare areal lahan sawit yang juga masuk kawasan hutan milik anak perusahaan Best Agro, dan rencananya tim terus bergerak menyita lahan milik anak perusahaan Goodhope, dan perusahaan lainnya yang masuk dalam list 65 PBS termasuk salah satunya koperasi di Cempaga Hulu.
Pemasangan papan penyitaan itu langsung dilakukan tim satgas dibawah komando Jendral TNI bintang dua, jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan turut disaksikan langsung Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus, jaksa Kejari Kotim Budi kurniawan SH.MH Kasi Pidsus dan Karyadie, SH.MH Kasi Pemulihan Asset, Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata, serta Kepala Pengadilan Negeri Sampit Beny Oktavianus.
Pemasangan plang tanda sitaan negara ini menandakan jika penertiban di kawasan hutan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim ini mulai dilakukan. Menurut informasi tim satgas terdiri dari unsur TNI, Polri dan Jaksa ini sejak awal pekan lalu sudah melakukan pemetaan di wilayah Kotim setelah sebelumnya juga di Kabupaten Seruyan.
Sebelumnya Kementerian Kehutanan RI mengidentifikasi sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit termasuk salah satunya koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal. Lahan yang digarap diperkirakan mencapai 66 ribu hektare.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan 6 Februari 2025 ditandatangani langsung Menhut Raja Juli Antoni. Kebijakan itu merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Adapun total permohonan di Kotim mencapai 301.989 hektare, dengan status permohonan yang berproses seluas 236 ribu hektare dan ditolak 66.180 hektare.
Ditolaknya permohonan itu karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja. (BS-1)












