SAMPIT – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan mulai menjajaki kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sampit tentang sinergitas pelayanan dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan itupun dilakukan oleh Kepala Dinas Fahrujiansyah sebagai pihak pertama dan Kajari Kotim Donna Rumiris Sitorus sebagai pihak kedua di dalam nota kesepahaman.
Dalam nota kesepahaman itu tertulis bahwa pihak pertama merupakan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang mempunyal tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan pengelolaan pasar.
Selanjutnya, bahwa pihak kedua adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dan tugas lain berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
Selanjutnya lagi bahwa untuk menjalankan fungsi tersebut sebagaimana huruf a dan huruf b, para pihak perlu bekerja sama dalam rangka penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi pihak pertama.
Terakhir, bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut pada huruf a dan huruf b, para pihak memandang perlu untuk bekerja sama dalam rangka penanganan masalah hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yang dihadapi pihak pertama berdasarkan peraturan.
Menurut Fahrujiansyah, maksud dan tujuannya kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dan upaya bersama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan,” ungkapnya.
Penandantanganan kerja sama itu dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Sampit, Jalan A Yani pada 5 Maret 2025 dengan diikuti oleh jajaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
(Jimmy)












