SAMPIT – Ketua Lembaga Bantuan dan Advokasi Hukum (Lembaphum) Dadi Furba, mendampingi kliennya Jhon Harmen melaporkan dua wanita berinisial C dan N ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ini terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
“Kliennya merasa dirugikan akibat unggahan yang dianggap menyesatkan dan merugikan kehormatannya,” ungkap Dadi, Sabtu 8 Maret 2025.
Dalam laporan, disebutkan bahwa C mengklaim tanah milik almarhum mertua Jhon sebagai tanah milik orang tuanya.
Selain itu, C juga menuduh Jhon telah menjual tanah tanpa tanggung jawab. Sementara itu, N menyatakan bahwa Jhon hanya bisa hidup dengan menjual tanah milik orang lain untuk menafkahi keluarganya.
Sebagai bukti, pelapor melampirkan tangkapan layar unggahan tersebut di media sosial serta surat pernyataan dari Kepala Desa Bukit Makmur, Ujianto.
Dalam surat tertanggal 13 Januari 2025 itu, Kepala Desa menegaskan bahwa selama dua periode kepemimpinannya, Jhon Harmen tidak pernah menjual tanah atau kebun di wilayah tersebut.
“Kami menilai ini adalah fitnah yang sengaja disebarluaskan melalui media sosial. Oleh karena itu, kami meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para terlapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik,” ujar Dadi.
Dadi berharap Polres Kotim segera menindaklanjuti laporan ini agar keadilan bagi kliennya dapat ditegakkan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial agar tidak berujung pada permasalahan hukum.
(Nardi)












