PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dapat berjalan lancar hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan lancarnya Rapat Paripurna pengantar Raperda ini di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, kita berharap proses pembahasannya segera rampung dan ditetapkan menjadi Perda. Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan MBLB, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat,” ucapnya, Jumat 7 Maret 2025.
Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor pertambangan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, eksploitasi sumber daya alam diharapkan dapat dilakukan secara bertanggung jawab, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD akan terus berupaya mempercepat proses pembahasan Raperda ini agar segera disahkan. Dengan regulasi yang kuat, sektor pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah dapat dikelola secara lebih optimal, berkontribusi terhadap pembangunan daerah, dan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Keberadaan Perda ini nantinya juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha pertambangan dalam menjalankan kegiatan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang sehat serta berdampak positif bagi perekonomian daerah,” ungkapnya. (yud)












