Awas! Perusahaan Tambang di Kalteng Wajib Penuhi Dokumen Lingkungan, Jika Lalai, Sanksi Berat Mengintai

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway.

– Perusahaan tambang di (Kalteng) tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban lingkungan. Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi dokumen lingkungan sebelum memulai aktivitas pertambangan. Jika tidak, sanksi berat siap menanti.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Ven Christway, Senin 10 Maret 2025. Menurutnya, pemegang izin tambang tidak hanya bertanggung jawab atas eksploitasi sumber daya, tetapi juga wajib mengelola dan memulihkan lingkungan pasca-pertambangan.

“Mereka (perusahaan) memiliki kewajiban yang pertama menyusun dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) itu menjadi syarat utama bagi perushaan sebelum mereka menjalankan usaha pertambangan,” ujar Vent.

Selain AMDAL, perushaan juga berkewajiban untuk menyusun dokumen reklamasi dan rencana paska pertambangan serta dokumen induk pengembangan pemberdayaan masyarakat.

“Dokumen ini menjadi syarat utama bagi perusahaan tambang sebelum mereka melakukan usaha pertambangan atau melakukan produksi,” tegasnya.

Ven Christway menegaskan bahwa penyusunan dokumen yang baik harus diikuti dengan implementasi yang optimal serta pengawasan dari pemerintah provinsi.

Vent menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Sanksi tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni administratif dan pidana.

Sanksi administratif terdiri dari tiga yakni pertama, peringatan tertulis kepada perusahaan, kedua jika peringatan tidak diindahkan, penghentian sementara kegiatan pertambangan akan diterapkan dan ketiga, jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah akan mencabut izin pertambangan.

Selain sanksi administratif, perusahaan yang melakukan pelanggaran berat juga dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sanksi pidana ini dikenakan kepada yang pertama, kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Kejati Kalteng Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Internet di Seruyan, Para Camat Mulai Diperiksa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!