Pemkab Kotim Apresiasi Langkah Kejagung, Lahan PBS di Kawasan Hutan Disita!

NARDI/BERITASAMPIT - Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol.

SAMPIT (Kotim) menyatakan dukungan penuh terhadap aksi tegas Tim Satgas Kejaksaan Agung yang menyita lahan perusahaan perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan berdasarkan SK 36 Tahun 2025.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami mendukung langkah Satgas dalam menertibkan lahan yang masuk kawasan hutan. Ini adalah upaya pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan Bupati Kotim juga mendukung langkah tersebut, perusahaan-perusahaan ini telah diberikan kelonggaran sejak 2007. Namun, apa alasan mereka belum juga taat akan aturan.

“Kita mendukung penegakkan aturan ini, jangan terbang pilih,” ujarnya.

Pemerintah juga mengingatkan agar  lahan yang telah disita dijaga dengan ketat oleh aparat guna mencegah penyalahgunaan atau penguasaan kembali secara ilegal.

Sebelumnnya Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan penyitaan lahan yang masuk kawasan hutan di PT Agro Bukit, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Kabupaten Kotim.

Kementerian Kehutanan RI mengidentifikasi sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit termasuk salah satunya koperasi di Kabupaten diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal. Lahan yang digarap diperkirakan mencapai 66 ribu hektare.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan 6 Februari 2025 ditandatangani langsung Menhut Raja Juli Antoni. Kebijakan itu merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Adapun total permohonan di Kotim mencapai 301.989 hektare, dengan status permohonan yang berproses seluas 236 ribu hektare dan ditolak 66.180 hektare.

Ditolaknya permohonan itu karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja.

baca juga ...  Damang Tualan Hulu: Putusan PN Sampit Lukai Hukum Adat Dayak, Ancaman Nyata bagi Kelembagaan Adat

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!