PALANGKA RAYA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, M. Katma F. Dirun, menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan perlindungan lingkungan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu.
“Sumber daya alam bisa memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, tetapi di sisi lain, lingkungan juga harus tetap terjaga agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang,”ucapnya saat mewakili Gubernur Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin 10 Maret 2025.
Selain aspek lingkungan, pentingnya peluang usaha bagi pengusaha lokal, berharap dengan adanya Perda ini, para pelaku usaha di Kalteng mendapatkan kesempatan yang lebih adil dalam mengelola sektor pertambangan mineral bukan logam.
“Kita harapkan juga, Perda ini akan memberikan kesempatan yang sama bagi pengusaha lokal untuk berkembang, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” tambahnya.
Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Dengan demikian, pembangunan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih berkelanjutan tanpa mengorbankan keseimbangan ekosistem,” ungkapnya. (yud)












