Seluruh Fraksi DPRD Kalteng Sepakati Raperda Pengelolaan Tambang Bukan Logam untuk Dibahas Lebih Lanjut

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong saat memimpin rapat.

– Seluruh fraksi di DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk dibahas lebih lanjut.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Rapat mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi atas pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Raperda tersebut.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyatakan bahwa tujuh fraksi telah menyetujui Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketujuh fraksi tersebut adalah Fraksi PAN, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, dan NasDem.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan ada kepastian terkait pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan di Kalteng. Hal ini penting untuk mendapat dukungan dari DPRD, mengingat selama ini masih terdapat kendala dalam aktivitas pertambangan,” ujar Arton S. Dohong.

Ia juga menambahkan bahwa ketersediaan bahan tambang untuk keperluan pembangunan masih menjadi tantangan, yang berdampak pada tingginya harga bahan bangunan.

“Oleh sebab itu dengan adanya raperda ini kita harapkan lebih banyak memberikan kepastian ketersediaan bahan bangunan terutama kepada masyarakat. Begitu juga dengan bahan baru bangunan,” tambahnya.

DPRD Kalteng telah menjadwalkan pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda ini, termasuk penyampaian jawaban gubernur Kalteng terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Tiga Jenderal TNI-Polri Mengajar 30.000 Siswa Kalteng, Ini Pesan-Pesan Inspiratifnya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!