SAMPIT – Kasus perselingkuhan yang menghebohkan Kotawaringin Timur masih terus bergulir. Seorang Kepala Desa (Kades) aktif berinisial ATS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AG, serta tenaga kontrak (Tekon) berinisial RK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski perkara telah digelar dan masuk tahap satu, hingga kini berkas mereka belum dilimpahkan ke kejaksaan. Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa ketiganya masih dalam proses hukum.
“Sudah tahap satu, belum tahap dua, ketiganya tersangka dalam kasus perselingkuhan dan tidak ditahan karena ada undang-undangnya,” kata Kasat, Senin 10 Maret 2025.
Pertama adalah Kepala Desa, berinisial ATS yang ditetapkan polisi sebagai tersangka usai dilaporkan oleh istrinya EY ke SPKT Polsek Ketapang karena dipergoki bersama seorang wanita berinisial Ww di dalam kamar hotel di Sampit pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.
Peristiwa itu terjadi usai ATS berpamitan kepada sang istri untuk kegiatan resmi, namun ternyata sang istri yang telah mencium gelagat aneh lantas membuntuti suaminya itu hingga terjadi penggerebekan.
Menurut Kasat Reksrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto bahwa pihaknya telah menerima laporan EY pada Selasa 11 Desember 2024 kemarin melalui Polsek Ketapang dan telah ditetapkan tersangka, berselang beberapa waktu pada Rabu 18 Desember 2024 Kepada Desa itu telah berstatus sebagai tersangka.
Sehingga ATS menyandang status tersangka dengan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 284 Tentang Perzinahan.
Kedua adalah seorang Kepala Seksi yang bertugas di Kecamatan Baamang berinisial Ag yang digerebek oleh suami dari selingkuhannya di sebuah rumah di Kecamatan Baamang Jalan Cristopel Mihing.
Ag ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perzinahan dengan seorang tenaga di tempat kerjanya.
Ag dan selingkuhannya berinisial Rk yang sebelumnya digerebek suami dari Rk berinisial AP akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Kotawaringin Timur.
Laporan tersebut dibuat oleh AP pada Senin 16 Desember 2024 lalu usai sebelumnya menggerebek keduanya di salah satu rumah di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang sekitar pukul 10.15 WIB.
Status Ag dan Rk sebagai tersangka telah ditetapkan pada Desember 2024 lalu dengan sangkaan Pasal 284 Tentang Perzinahan.
(Jimmy)












