DPRD Kotim Dukung Satgas PKH Tindak Perusahaan Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Tanpa Izin

IST/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol.

SAMPIT – Anggota (Kotim) SP Lumban Gaol mendukung langkah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menindak perusahaan yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

“Investor perkebunan kelapa sawit di wilayah Kotim ini sedang gerah dengan keluarnya Perpres No 5 tahun 2025,” kata Gaol, Selasa 11 Maret 2025.

Politisi Demokrat ini menilai Pemerintah Pusat akan serius menertibkan semua dunia usaha yang tidak serius melengkapi segala bentuk perizinan yang dipersyaratkan dalam melaksanakan usahanya.

Kemunculan UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) sebenarnya hadir memberikan semangat untuk mengakomodir segala pelanggaran aturan kehutanan yang dilakukan oleh para investor, utamanya diakomodir pada pasal 110 A dan 110 B.

“Namun waktu itu sepertinya digunakan oleh para pihak termasuk para pejabat pemilik kewenangan di masa itu untuk melakukan cawe-cawe negosiasi besaran kewajiban denda administrasi yang harus disiapkan oleh para investor yang melanggar,” ujarnya.

Sebagian investor berhasil melaksanakan negosiasi walau dengan biaya besar, namun sebagian menunggu wait and see siapa tahu ada kemudahan kemudahan lagi dalam aturan berikutnya.

“Maklum di negara kita ini sangat memungkinkan sekali aturan-aturan itu bisa berubah dengan cepat tergantung para penguasa pada saatnya,” tegasnya.

Namun kali ini ternyata aturan yang sudah ada akan diterapkan dengan sangat keras, dan kesempatan sepertinya tertutup.

Satgas mulai melakukan pergerakan inventarisasi hingga eksekusi penyegelan.

“Kami sebagai wakil rakyat mulai melihat ini sebagai polemik baru yang harus segera kita waspadai dan antisipasi,” imbuhnya.

Di masyarakat berbagai tafsiran berbeda beda mulai bermunculan. Khususnya areal yang termasuk dalam penyegelan namun didalamnya ada kepentingan masyarakat setempat yang kemungkinan akan terganggu.

Sehingga bila tidak segera disosialisasikan apa tindak lanjut pasca penyegelan maka bukan tidak mungkin akan ada bermunculan reaksi dari masyarakat setempat yang mulai terganggu.

baca juga ...  Cek Sirkuit SAHATI Komisi III Pemeliharaan Aset Bisa Tingkatkan PAD

Maka dari itu dirinya berharap agar pemerintah pusat bisa intens mensosialisasikan langkah pemerintah setelah melakukan penyegelan yang terus berlanjut.

Dirinya juga menghimbau kesemua lapisan masyarakat agar tetap tenang dan menjaga Kondusifitas daerah sambil memantau anjuran pusat kedepan, serta semua pemangku kepentingan bisa tetap aktif memonitor situasi daerah secara komprehensif. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!