PBS Wajib Lakukan Rehabilitasi DAS dan Reboisasi

IST/BERITASAMPIT - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

– Wakil Ketua Komisi II DPRD (Kalteng), Bambang Irawan, mendesak perusahaan besar swasta (PBS) baik tambang maupun perkebunan untuk menjalankan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reboisasi.

“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS, saya punya datanya,” ucapnya, Senin 10 Maret 2025.

Rehabilitasi DAS adalah kewajiban mutlak bagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam. Jika kewajiban ini terus diabaikan,  meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas mereka.

“Apabila perusahaan itu tidak melakukan rehab DAS, hentikan aktivitas mereka. Karena rehab DAS adalah kewajiban mereka untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem di Kalteng, bukan hanya mengeksploitasi alam,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar DAS Kahayan dan Barito yang diduga tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi. Ia berencana segera memanggil mereka untuk memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Saya akan memanggil mereka. Jika tidak segera diselesaikan, lebih baik mereka tidak usah beroperasi di Kalteng,” lanjutnya.

Selain sektor tambang, perusahaan perkebunan, khususnya kelapa sawit, yang memiliki kewajiban serupa. Menurutnya, sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng harus direhabilitasi oleh perusahaan perkebunan.

“PBS-PBS di Kalteng ini, terutama di bidang perkebunan, wajib melakukan reboisasi atau rehabilitasi DAS. Jika tidak dilakukan, kami akan ambil tindakan tegas. Tidak ada alasan bagi mereka untuk berinvestasi di sini tanpa memenuhi kewajiban,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  DPRD Kalteng Ingatkan Pemda Perhatikan Indikator Pembangunan untuk RKPD 2027
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!