PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Asistensi Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Maskur, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 11 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Maskur menyampaikan bahwa penyusunan LPPD merupakan kewajiban bagi setiap pemerintah daerah untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan otonomi daerah dan efektivitas jalannya pemerintahan.
Laporan ini juga menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menilai kinerja daerah serta menentukan pemberian Dana Insentif Daerah (DID).
“Nantinya, melalui laporan ini, pemerintah pusat akan mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah dalam menjalankan tugasnya serta menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian Dana Insentif Daerah,” ujar Maskur.
Selain itu, penyusunan LPPD juga berperan dalam mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, evaluasi yang dilakukan dapat menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Maskur menegaskan bahwa kegiatan rapat ini dilaksanakan setiap tahun guna memastikan laporan yang disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya asistensi dan koordinasi, diharapkan nilai evaluasi kinerja Pemprov Kalteng dapat terus meningkat.
Ia juga berharap seluruh peserta, terutama tim penyusun LPPD, dapat mengikuti kegiatan ini dengan fokus dan serius agar tidak terjadi kesalahan berulang dalam penyajian data capaian IKK LPPD.
Kesalahan dalam penyusunan laporan dapat berdampak pada penilaian kinerja pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng, John Lis Berger, serta kepala perangkat daerah terkait dan tim penyusun serta tim reviu LPPD Provinsi Kalteng.
(Sya'ban)












