SAMPIT – Sikap Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit yang meninggalkan rapat dengar pendapat (RDP) sebelum selesai menuai kekecewaan dari Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketua Komisi III, Dadang H Syamsu, menyoroti tindakan tersebut usai pertemuan pada Selasa, 11 Maret 2025. Menurutnya, kehadiran Wadir Pelayanan dalam RDP sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan dan klarifikasi terkait layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
“Kawan-kawan Komisi III merasa kecewa karena Wadir Pelayanan RSUD Murjani pulang sebelum RDP selesai. Ini menjadi catatan terkait komitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan,” ujar Dadang.
Salah satu anggota Komisi III, SP Lumban Gaol, bahkan secara tegas menyarankan agar Wadir diganti karena dinilai kurang memiliki kepedulian dalam membenahi pelayanan rumah sakit.
Ia menyarankan agar usulan itu dituangkan dalam kesimpulan rapat sebagai bahan evaluasi.
Dadang menjelaskan bahwa hal itu tidak dituangkan dalam kesimpulan karena agenda utama RDP kali ini sebenarnya membahas persoalan layanan BPJS yang tidak tercover.
Namun, sikap Wadir yang meninggalkan rapat lebih dulu jelas menambah kekecewaan para anggota dewan.
“Kita berharap salah satu indikator maju atau tidaknya pelayanan RS Murjani adalah bagaimana komitmen pimpinan, terlebih Wadir Pelayanan, ini malah pulang duluan,” ungkapnya.
Seharusnya ia hadir hingga rapat selesai karena ini menyangkut pelayanan yang menjadi tempat utama keluhan masyarakat.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti perlunya perbaikan sistem komunikasi antara pasien dan manajemen rumah sakit.
Selama ini, pasien hanya bisa menyampaikan keluhan melalui perawat yang juga memiliki tugas utama menangani medis.
Seperti di RS Doris Sylvanus adanya unit dibawah Wadir yang melayani komunikasi pasien dengan manajemen RS.
Dewan mengusulkan adanya unit khusus yang menghubungkan pasien langsung dengan manajemen rumah sakit untuk mempercepat penyelesaian masalah pelayanan.
Dadang memastikan bahwa evaluasi terhadap jabatan Wadir Pelayanan RSUD Murjani akan menjadi perhatian serius. Komisi III juga berencana menggelar rapat khusus guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
“Yang kita soroti adalah jabatannya bukan personal, nantinya akan diadakan rapat tersendiri di Komisi III demi meningkatkan layanan kesehatan,” ungkapnya.
Adapun hasil kesimpulan RDP Komisi III terkait menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebijakan baru BPJS Kesehatan yang hanya bisa diklaim jika memenuhi kriteria gawat darurat yaitu pemerintah daerah memberikan perlindungan kebutuhan dasar jaminan kesehatan bagi masyarakat Kotim.
Jaminan kesehatan tersebut termasuk yang tidak tercover BPJS kesehatan. Dinas kesehatan dan badan pengelola keuangan aset daerah (BpKAD) memproses jaminan kesehatan yang tidak tercover itu 14 hari setelah kesimpulan rapat dibuat dan dilaporkan secara tertulis ke Komisi III DPRD Kotim.
RSUD dr Murjani diminta secara berkala untuk melakukan kegiatan meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan.
“Hasil rapat ini akan Komisi III bawa ke pusat karena kami menolak aturan terbaru BPJS Kesehatan ini,” ujarnya.
(Nardi)












