SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara menetapkan empat tersangka dalam kasus kredit macet penyertaan modal di BPR Artha Sukma, serta melakukan penahanan terhadap tiga orang dari empat tersangka yang ditetapkan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, M Irwan menjelaskan bahwa kasus kredit macet di PT. BPR Artha Sukma tersebut Pemda Sukamara selaku pemegang saham terbesar menelan kerugian yang mencapai Rp 3,7 miliar.
Keempat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus kredit mecat tersebut adalah Z mantan Dirut BPR Artha Sukma, BTS yang merupakan Notaris dan tersangka dengan inisial S mantan Kacab BPR Sungai Rangit, serta IB yang merupakan nasabah dan saat ini sedang berada LP Palangka Raya atas tindak pidana lain.
“Hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim telah mengantongi minimal dua alat bukti, dan tim penyidik berkeyakinan bahwa peristiwa hukum yang terkait adalah tindak pidana korupsi,” ucap M Irwan pada pres release didepan awak media pada Selasa 11 Maret 2025.
M Irwan menerangkan jika kredit macet pada BPR Artha Sukma berawal dari colleteral atau agunan tidak dianalisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan colleteral tidak meng-cover kerugian keuangan.
Dijelaskan, jika modus yang digunakan pada kasus kredit mecat di BPR Artha Sukma itu adalah pada saat pembuatan memorandum analisis kredit (MAK) terkait pengajuan pinjaman oleh tersangka IB tidak memenuhi asas kehati-hatian atau prudential principle.
Diketahui jika terdapat tujuh agunan berupa SHM atau Surat hak Milik yang seharusnya berada dalam penguasaan PT. BPR Artha Sukma tidak diketahui keberadaannya, diantaranha satu anggunan dijual, dan satu anggunan diagunkan ke bank lain.
“Setelah dilakukan audit, terdapat tujuh agunan berupa SHM yang tidak dalam penguasaan PT. BPR Artha Sukma, bahkan telah diperjualbelikan dan dipindahtangankan serta diagunkan ke bank-bank lain,” rinci M Irwan.
“Ketika nasabah atas nama IB selaku tersangka dalam hal ini, dinyatakan macet, BPR Artha Sukma tidak bisa melakukan eksekusi terhadap agunan yang seharusnya berada dibawah penguasa PT. BPR Artha Sukma,” jelas M Irwan.
Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 jo. pasal 18 undang-undang tipikor nomor 3199 jo. undang-undang nomor 20 tajun 2001 terkait perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3. Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tengang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman terhadap keempat tersangka adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Sejak hari ini tiga orang tersangka dari jumlah empat orang tersangka resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahan kurungan selama 20 hari kedepan di Lapas Kls 3 Sukamara,” tukas M Irwan. (enn)












