SAMPIT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere, mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka menjelang Lebaran 2025.
“Karyawan UMKM juga berhak menerima THR. Besarannya setara satu bulan gaji sesuai kesepakatan antara pekerja dan pemilik usaha,” ujar Johny, Rabu 12 Maret 2025.
Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021, UMKM tidak diwajibkan mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim. Jika karyawan bekerja kurang dari satu tahun, misalnya enam bulan, maka THR dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan gaji.
“Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dibayarkan penuh setara satu bulan gaji,” tambahnya.
Johny menekankan bahwa meskipun aturan untuk UMKM lebih fleksibel dibanding perusahaan berbadan hukum, pemberian THR tetap penting sebagai bentuk apresiasi bagi karyawan serta untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan saat Lebaran.
“Kami berharap ada kesepakatan yang saling menguntungkan antara pengusaha dan karyawan dengan mempertimbangkan kondisi finansial usaha,” ungkapnya.
Sementara itu, bagi perusahaan berbadan hukum, pemberian THR wajib dilakukan sesuai ketentuan. Karyawan tetap maupun kontrak yang telah bekerja 12 bulan atau lebih harus menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan yang bekerja kurang dari setahun mendapatkan THR secara proporsional.
Johny juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Lebaran. “Kami mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi aturan ini demi kesejahteraan karyawan,” pungkasnya. (nardi)












