KUALA KURUN – Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Gunung Mas merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 11 Februari 2025.
“Saya berharap, agar Musrenbang RKPD 2026 ini, dapat membawa manfaat yang optimal bagi peningkatan pembangunan daerah, maka hendaknya dapat memperhatikan hal-hal yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,”ungkap Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong.
Dia berharap, melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat dapat ditelaah dan dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan daerah untuk diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
“Diharapkan hasil Musrenbang RKPD 2026 dapat diukur tingkat keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat, dengan melihat apa saja program dan kegiatannya, untuk apa, dan siapa pemanfaat dari dokumen rencana yang dihasilkan,” bebernya.
Selain itu, dia mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa agar dapat dengan cermat membaca, memahami dan menangkap peluang program-program dari pemerintah pusat dan provinsi yang yang dapat disinergikan dan dikolaborasikan dengan Pemerintah Kabupaten.
Dimana paling penting, terkait dengan program swasembada pangan, Makanan Bergizi Gratis (MBG), Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pembentukan koperasi merah putih di 70.000 desa serta program lainnya.
“Dengan peluang program-program yang didapatkan ini, sehingga sumber pendanaan pembangunan kita tidak hanya berharap dari APBD Kabupaten saja,”harap Jaya Samaya Monong.
Pada kesempatan ini juga, dia menyebutkan bahwa, dalam mengusulkan prioritas kegiatan yang akan didanai melalui APBD Kabupaten Gunung Mas, mengingat keterbatasan anggaran.
“Maka kita harus bisa memilih skala prioritas yang memiliki dampak langsung ke masyarakat dan selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Gunung Mas, selain itu juga harus cermat dalam memilah, yang mana urusan yang merupakan kewenangan kabupaten, dan yang mana urusan yang dapat ditangani di tingkat desa,”tutup nya. (ale)












