Pengelolaan Pertambangan Harus Memberikan Manfaat Ekonomi dan Sosial bagi Masyarakat

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Jubir Fraksi PDIP Bambang Irawan.

– Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kalteng), Bambang Irawan, menegaskan pentingnya pengelolaan pertambangan yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Ia menyatakan bahwa sumber daya alam berupa mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan merupakan kekayaan yang tak terbarukan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan optimal dan bertanggung jawab.

“Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki kewenangan dalam pengembangan dan pendayagunaan sumber daya ini. Namun, kesempatan untuk mengelola pertambangan juga diberikan kepada badan usaha berbadan Indonesia, koperasi, serta masyarakat setempat, tentunya dengan izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip otonomi daerah,” ujar Bambang, Senin 10 Maret 2025.

Ia menekankan bahwa pengelolaan pertambangan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan, transparansi, dan partisipasi publik.

Menurutnya, praktik pertambangan yang baik harus mengedepankan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan ekologi agar tidak merugikan generasi mendatang.

Dalam konteks otonomi daerah, Bambang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengelola potensi daerah masing-masing, termasuk sektor pertambangan.

“Dengan adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) ini, kami berharap kegiatan pengelolaan pertambangan dapat menjadi penggerak pembangunan daerah. Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong praktik pertambangan yang lebih baik, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa pertambangan memiliki peran strategis dalam pemenuhan kebutuhan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, ia juga mengingatkan bahwa sektor ini memiliki risiko tinggi, biaya eksplorasi yang besar, serta nilai keekonomian yang dapat berubah seiring waktu dan perkembangan teknologi.

baca juga ...  Anggota DPRD Kalteng Sebut Tugas Guru Mencakup Pembinaan Karakter dan Tanamkan Nilai Moral pada Siswa

Oleh karena itu, dalam menetapkan wilayah pengelolaan pertambangan, perlu mempertimbangkan keterpaduan dan pemanfaatan ruang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan tetap menjaga keseimbangan daya dukung lingkungan.

“Dengan tata kelola yang baik, pertambangan bisa menjadi sektor yang berkontribusi besar bagi pembangunan daerah tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!