Upayakan Tertib Administrasi Penataan Batas

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas PMD Kalteng, H. Aryawan.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi () terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi penataan batas .

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (PMD) Provinsi Kalteng, Pemprov menjalankan Program Fasilitasi Percepatan dan Penyelesaian Batas , sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Satu Peta.

Penetapan dan penegasan batas menjadi prioritas utama untuk memastikan kejelasan administrasi serta kepastian bagi wilayah . Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas . Selain mencegah potensi konflik antarwarga akibat ketidakjelasan batas wilayah, langkah ini juga akan memperlancar proses pembangunan di .

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H. Aryawan, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengawasi secara langsung sejauh mana pelaksanaan penetapan dan penegasan batas . Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ke depan.

“Dinas PMD turut berperan dalam memfasilitasi percepatan kesepakatan antar serta menyusun draf rancangan Peraturan Bupati tentang Batas . Ini adalah langkah strategis untuk memastikan kejelasan batas wilayah demi pembangunan yang lebih tertata,” ucapnya Rabu 12 Maret 2025.

Program ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait aspek teknis pemetaan batas . Dengan begitu, proses penyusunan Peraturan Bupati tentang batas dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan akurat.

“Hingga Maret 2025, dari total 1.432 di , sebanyak 105 tengah dalam proses penandatanganan Peraturan Bupati, sementara 43 telah resmi memiliki Peraturan Bupati tentang Batas ,” tambahnya.

baca juga ...  Wagub Edy Pratowo Ingatkan Jiwa Besar Jelang PSU Barito Utara


Sebaran dalam proses penandatanganan Peraturan Bupati mencakup Kabupaten dengan 99 dan Kabupaten dengan 6 .

“Sementara itu, dari 43 yang sudah memiliki Peraturan Bupati, rinciannya adalah Kabupaten Barat (4 ), Kabupaten (6 ), Kabupaten (32 ), dan Kabupaten (1 desa). Upaya percepatan penetapan batas desa ini menjadi bukti nyata komitmen dalam menciptakan kepastian dan mendorong pembangunan desa yang lebih tertib serta berkelanjutan,” ungkapnya. (yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!