KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menyampaikan hasil pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dan empat Raperda usulan.
“Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil pembahasan dua Raperda inisiatif dan empat Raperda bersama pihak eksekutif dan legislatif,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Gunung Mas Evandi, belum lama ini.
Dimana, dua raperda inisiatif tersebut, Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan dan Raperda tentang Keolahragaan.
Kemudian peraturan daerah nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gunung Mas, raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Lalu raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan raperda tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Kemudian, pihak eksekutif dan legislatif setuju ke enam raperda tersebut ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) Kabupaten Gunung Mas tahun 2025.
Namun ada beberapa pasal mengalami perubahan pada Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan.
Beberapa pasal tersebut yakni pasal 1 angka 6, pasal 4, pasal 9 angka (1) dan mengalami penambahan angka (1) dan angka (3) dan 7 mengalami perubahan, pasal 18 huruf b.
Ada pula pasal yang dihapus dari raperda inisiatif tersebut yakni pasal 22 ayat (5), pasal 24, pasal 25, pasal 27 ayat (2), pasal 31, dan pasal 32.
Kemudian, pasal 26 ayat (3) mengalami perubahan dan terhadap penjelasan pasal 28 mengalami penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi, begitu juga pada pasal 29 ayat (2) mengalami penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi. (ale)












