BARITO UTARA – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, warga, aparat kepolisian dan TNI menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi praktik politik uang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang dan dibawa ke Polres setempat pada Jumat 14 Maret 2025.
Penggerebekan ini dilakukan setelah beredar informasi adanya praktik bagi-bagi uang kepada warga untuk memengaruhi hasil PSU. Kepolisian bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Barito Utara langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Buka-buka, jangan ditutup wajahnya,” teriak sejumlah warga dalam rekaman video tersebut saat aparat membawa para terduga pelaku keluar dari sebuah rumah itu.
Lima terduga pelaku terdiri dari perempuan dan beberapa orang pria, mereka menutup wajahnya dengan pakaian dan kain. Petugas dengan ketat mengawal mereka menghindari amukan warga.
PSU di Barito Utara merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membatalkan hasil pemungutan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk mengadakan PSU paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.
Menindaklanjuti keputusan MK, DPRD Barito Utara telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu setempat guna memastikan kesiapan PSU. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Pemerintah daerah dan aparat keamanan berkomitmen untuk mengawal jalannya pemungutan suara agar berlangsung aman dan adil.(BS-1)












